Get Adobe Flash player

Tata Gereja - Pasal 41

Article Index
Tata Gereja
Pasal 11
Pasal 21
Pasal 31
Pasal 41
Pasal 51
Pasal 61
All Pages

 

BAGIAN KEDUA

PEMELIHARAAN KESELAMATAN

Pasal 41

KEBAKTIAN

(1) Macam-macam Kebaktian:

1. Kebaktian hari Minggu adalah kebaktian yang diselenggarakan pada hari Minggu dengan menggunakan liturgi dan nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ.

2. Kebaktian hari Raya Gerejawi adalah kebaktian yang diselenggarakan pada hari-hari raya gerejawi yaitu Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus, dan Pentakosta. Kebaktian tersebut dapat mempergunakan liturgi dan nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ atau liturgi dan nyanyian gerejawi variasi yang disusun oleh penyelenggara kebaktian.

3. Kebaktian-kebaktian Khusus adalah kebaktian yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dalam rangka kehidupan bergereja dan bernegara antara lain kebaktian Pernikahan, kebaktian Pemakaman dan Penghiburan, kebaktian Penahbisan/Peneguhan Pendeta, kebaktian Ucapan Syukur, kebaktian hari besar Nasional, dan kebaktian khusus lainnya yang diselenggarakan dengan tetap memperhatikan hakikat kebaktian.

(2) Penyelenggara dan Penanggung Jawab Kebaktian:

1. Penyelenggara dan penanggung jawab kebaktian hari Minggu dan kebaktian hari Raya Gerejawi adalah Majelis Gereja.

2. Penyelenggara kebaktian-kebaktian lain dapat oleh suatu kepanitiaan namun penanggung jawab adalah Majelis Gereja.

(3) Unsur-unsur Liturgi Kebaktian:

Unsur-unsur Liturgi Kebaktian adalah adiutorium/votum, salam, puji-pujian, penyampaian hukum Allah, penyesalan dosa, doa, berita anugerah, petunjuk hidup baru, persembahan, pelayanan Firman Allah, pengakuan iman, dan penyampaian berkat.

(4) Liturgi kebaktian dan buku nyanyian gerejawi adalah liturgi kebaktian dan buku nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ. Namun, dalam kebaktian Khusus pada hari Minggu maupun pada hari-hari lain dimungkinkan menggunakan liturgi kebaktian Khusus yang ditentukan oleh Majelis Gereja.

(5) Pertelaan yang ditetapkan oleh Sinode GKJ menjadi salah satu unsur dalam kebaktian sesuai dengan kebutuhan. Dalam setiap kebaktian yang menggunakan Pertelaan ini perlu diadakan persembahan syukur bagi segenap peserta kebaktian/warga jemaat.

(6) Kebaktian dipimpin oleh orang yang ditunjuk oleh Majelis Gereja.

Pasal 42

SAKRAMEN

(1) Gereja Kristen Jawa mengakui 2 (dua) macam Sakramen, yaitu Sakramen Baptis dan Sakramen Perjamuan. Kedua sakramen tersebut menandai dan memeteraikan janji Allah tentang keselamatan di dalam Kristus, bagi orang yang percaya kepada-Nya.

(2) Pelaksanaan Sakramen berdasarkan keputusan Majelis Gereja dan dilayani oleh Pendeta. Sakramen dilayankan di dalam kebaktian hari Minggu dengan menggunakan pertelaan yang ditetapkan oleh Sinode. Dalam keadaan khusus, Sakramen dapat dilayankan di luar hari Minggu dan di luar tempat kebaktian biasa, sepanjang tidak dipahami sebagai kekuatan magis yang menyelamatkan.

(3) Pelaksanaan Sakramen terlebih dahulu diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.

Pasal 43

SAKRAMEN BAPTIS

(1) Sakramen Baptis dilayankan bagi orang dewasa dan anak.

(2) Sakramen Baptis dilayankan hanya satu kali.

(3) Warga Gereja pindahan dari Gereja lain yang sudah dibaptis dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus oleh orang yang diberi wewenang di gerejanya, di GKJ tidak perlu dibaptis ulang.

Pasal 44

SAKRAMEN BAPTIS DEWASA

(1) Sakramen Baptis Dewasa adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada orang dewasa yang mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juru Selamatnya.

(2) Syarat-syarat Sakramen Baptis Dewasa:

1. Calon baptisan telah berusia 16 (enam belas) tahun.

2. Calon baptisan telah menyelesaikan Katekisasi.

3. Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di Gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKJ, ia perlu memperoleh penjelasan tentang perbedaan ajaran itu berdasarkan Pokok-pokok Ajaran GKJ, sehingga orang itu menerima dan meyakini ajaran GKJ.

4. Calon baptisan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja.

(3) Prosedur Sakramen Baptis Dewasa:

1. Calon baptisan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.

2. Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon baptisan tentang:

a. Pokok-pokok Ajaran GKJ.

b. Dasar dan motivasi calon Baptis Dewasa.

c. Hak dan tanggung jawab sebagai Warga Dewasa.

d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

3. Majelis Gereja mewartakan nama dan alamat calon Baptis Dewasa dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.

4. Jika tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja melaksanakan Baptis Dewasa dalam kebaktian hari Minggu atau kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.

5. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Sakramen Baptis Dewasa bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya. Apabila Majelis Gereja pada akhirnya membatalkan Baptis Dewasa itu, maka Majelis Gereja mewartakan pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu.

6. Sakramen Baptis Dewasa dilaksanakan oleh Pendeta dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.

7. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa kepada orang yang dibaptiskan yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat namanya dalam Buku Induk.

(4) Sakramen Baptis Dewasa atas permohonan Gereja lain.

Majelis Gereja dapat melayankan Sakramen Baptis Dewasa atas permohonan dari Gereja lain, dengan prosedur:

1. Majelis Gereja menerima Surat Permohonan dari Majelis Gereja pemohon.

2. Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Dewasa dengan mengikuti ketentuan dalam pasal ini.

3. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatat nama yang dibaptis dalam Buku Induk.

4. Majelis Gereja memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja pemohon tentang pelaksanaan Sakramen Baptis Dewasa tersebut.

Pasal 45

SAKRAMEN BAPTIS ANAK

(1) Sakramen Baptis Anak adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada anak berdasarkan Perjanjian Anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan percaya orangtua/walinya.

(2) Syarat-syarat Sakramen Baptis Anak.

1. Calon baptisan berusia di bawah 16 (enam belas) tahun.

2. Kedua atau salah satu orangtua/walinya yang sah adalah warga Sidi dari Gereja yang bersangkutan dan tidak berada dalam Pamerdi. Jika salah satu orangtua/walinya belum warga Sidi, orangtua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuannya tertulis yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Gereja.

3. Orangtua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Gereja setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya serta tanggung jawab sebagai orangtua/wali atas pendidikan anak yang dibaptiskan.

(3) Prosedur Sakramen Baptis Anak:

1. Orangtua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.

2. Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orangtua/wali tentang:

a. Dasar dan motivasi pengajuan permohonan Sakramen Baptis Anak.

b. Makna Sakramen Baptis Anak.

c. Tanggung jawab sebagai orang tua/wali yang membaptiskan anaknya untuk mendidik anaknya dalam Iman Kristen dan mendorong anaknya untuk mengaku percaya/sidi.

d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

3. Majelis Gereja mewartakan nama calon Baptis Anak, nama orangtua/wali, dan alamatnya dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.

4. Jika masa pewartaan pada 2 (dua) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Anak dalam kebaktian hari Minggu atau kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.

5. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Sakramen Baptis Anak bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya.

6. Sakramen Baptis Anak dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.

7. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Baptis Anak kepada orangtua/wali yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat nama anak yang dibaptis tersebut dalam Buku Induk.

(4) Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Anak atas permohonan Gereja lain dengan prosedur sebagai berikut:

1. Majelis Gereja pelaksana mendapat surat permohonan dari Majelis Gereja atau pimpinan Gereja lain.

2. Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Anak atas permohonan itu dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam ayat (1)-(3) pasal ini.

3. Majelis Gereja pelaksana memberikan Surat Tanda Baptis Anak yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatat namanya dalam Buku Induk.

4. Majelis Gereja pelaksana memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja atau pimpinan gereja pemohon tentang pelaksanaan Sakramen Baptis Anak tersebut.

Pasal 46

SAKRAMEN PERJAMUAN

(1) Sakramen Perjamuan dilayankan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setahun.

(2) Yang boleh mengikuti Sakramen Perjamuan adalah:

1. Warga Sidi yang tidak dalam Pamerdi;

2. Warga titipan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 5 Tata Laksana ini.

3. Tamu dari gereja lain.

(3) Sebelum Sakramen Perjamuan dilayankan, perlu ada persiapan terlebih dahulu yaitu:

1. Majelis mewartakan rencana pelayanan Sakramen Perjamuan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut dan meminta para warga Gereja yang berhak ikut Sakramen Perjamuan untuk mempersiapkan diri.

2. Majelis mengingatkan makna Sakramen Perjamuan melalui kotbah atau pembacaan bagian pertelaan Sakramen Perjamuan dalam kebaktian hari Minggu menjelang pelayanan Sakramen Perjamuan.

3. Majelis Gereja melakukan penggembalaan persiapan Sakramen Perjamuan kepada warga Gereja yang berhak mengikuti sakramen perjamuan.

4. Warga Gereja yang berhak ikut Sakramen Perjamuan mempersiapkan diri yaitu dengan bertanya pada diri sendiri:

a. Apakah aku menyadari dan mengakui bahwa diriku berada di dalam kondisi tidak selamat, bahwa aku tidak mampu melepaskan diriku dari kondisi tidak selamat itu dengan kekuatan dan usaha sendiri, dan bahwa aku membutuhkan pertolongan Allah untuk terlepas dari kondisi tidak selamat itu?

b. Apakah aku mengetahui bahwa berdasarkan kasih-Nya Allah telah memberikan jalan kelepasan dari kondisi tidak selamat itu, yaitu di dalam kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus?

c. Apakah aku menyerahkan diri dan menggantungkan sepenuhnya pada pertolongan Allah demi kelepasan dari kondisi tidak selamat?

d. Apakah aku bersungguh-sungguh dalam menjalani hidup dengan penuh syukur atas anugerah penyelamatan Allah?

(4) Penggunaan Cawan Besar atau Cawan Kecil dalam Sakramen Perjamuan ditetapkan menurut keputusan Sidang Majelis Gereja.

(5) Sakramen Perjamuan menggunakan roti dan anggur. Bagi Warga Gereja yang tidak bisa minum air anggur disediakan minuman lain.

(6) Sakramen Perjamuan bagi orang jompo, sakit keras atau yang karena keterbatasan fisiknya tidak dapat mengikuti Sakramen Perjamuan di Gereja, dapat dilaksanakan di rumah atau di rumah sakit pada hari yang ditetapkan.

Pasal 47

PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)

(1) Syarat-syarat Pengakuan Percaya (Sidi).

1. Calon Pengaku Percaya (Sidi) berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.

2. Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah menyelesaikan Katekisasi dan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja.

3. Calon Pengaku Percaya (Sidi) yang telah menyelesaikan katekisasi di Gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKJ, ia perlu memperoleh penjelasan tentang perbedaan ajaran itu berdasarkan Pokok-pokok Ajaran GKJ, sehingga orang itu menerima dan meyakini ajaran GKJ.

(2) Prosedur Pengakuan Percaya (Sidi).

1. Calon Pengaku Percaya (Sidi) mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.

2. Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon Pengakuan Percaya tentang:

a. Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ.

b. Dasar dan motivasi calon Pengaku Percaya.

c. Hak dan tanggung jawab sebagai Warga Sidi.

d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

3. Majelis Gereja mewartakan nama dan alamat calon Pengaku Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.

4. Jika masa pewartaan pada 2 (dua) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu atau kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.

5. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Gereja pada akhirnya membatalkan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi), maka Majelis Gereja mewartakan pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu.

6. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya (Sidi) kepada orang yang mengaku Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat namanya dalam Buku Induk.

(3) Pengakuan Percaya atas permohonan Gereja lain.

Majelis Gereja dapat melakukan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi) atas permohonan dari Gereja lain dengan prosedur:

1. Majelis Gereja menerima surat permohonan dari Majelis Gereja pemohon.

2. Majelis Gereja melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) sesuai dengan ketentuan pasal ini.

3. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatatnya dalam Buku Induk.

4. Majelis Gereja memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja pemohon tentang pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) tersebut.

Pasal 48

KATEKISASI

(1) Katekisasi adalah pendidikan dan pengajaran untuk memahami dan menghayati iman Kristen serta melakukannya dalam segala aspek kehidupan.

(2) Materi pokok katekisasi adalah Pokok-pokok Ajaran GKJ dan dapat ditambah dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, Sejarah Gereja GKJ, serta sejarah gereja setempat.

(3) Katekisasi dilaksanakan oleh Pendeta dan Guru Katekisasi yang diberi mandat oleh Majelis Gereja.

(4) Waktu pelaksanaan katekisasi sekurang-kurangnya 36 kali pertemuan. Bagi kasus-kasus tertentu, jika calon tidak dapat mengikuti katekisasi menurut waktu yang ditentukan, maka Majelis Gereja dapat menentukan lama penyelenggaraan dan penyesuaian bahan katekisasinya.

Pasal 49

PENEGUHAN PERNIKAHAN DAN PEMBERKATAN

PERKAWINAN GEREJAWI

(1) Pengertian Pernikahan Gerejawi:

1. Pernikahan gerejawi adalah peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan perjanjian seumur hidup sebagai suami isteri yang bersifat monogami.

2. Pernikahan gerejawi dinyatakan sah apabila diberkati sesuai dengan pertelaan yang berlaku dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

3. Pernikahan gerejawi dilakukan di tempat kebaktian yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.

(2) Syarat-syarat Pernikahan Gerejawi:

1. Kedua atau salah satu calon mempelai adalah warga dewasa yang tidak berada dalam pamerdi.

2. Telah mengikuti Katekisasi Pra Nikah yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja.

3. Telah melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan oleh gereja.

4. Telah melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan untuk pencatatan perkawinan secara negarawi.

(3) Prosedur Pernikahan Gerejawi:

1. Calon mempelai mengajukan permohonan kepada Majelis Gereja dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Majelis Gereja selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Pernikahan gerejawi.

2. Calon mempelai wajib mengikuti:

a. Katekisasi Pra Nikah yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja agar memahami dasar-dasar dan sifat Pernikahan Kristen, motivasi pernikahan Kristen, tanggung jawab keluarga Kristen, dan hal-hal lain yang perlu.

b. Percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja mengenai kesungguhan maksud pernikahan dan kesungguhan menjaga kekudusan pernikahan.

3. Apabila Majelis Gereja memutuskan menerima permohonan calon mempelai, maka rencana Pernikahan gerejawi diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.

4. Setelah diwartakan ternyata tidak ada keberatan yang sah yang diajukan kepada Majelis Gereja, maka pernikahan dapat dilaksanakan dalam Kebaktian Khusus dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.

5. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya.

6. Bagi calon mempelai yang salah satunya warga gereja lain, maka ia harus membawa surat penyerahan pernikahan dari Gereja asalnya.

7. Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan warga gereja, berlaku ketentuan tambahan, ia harus bersedia menyatakan secara tertulis bahwa :

a. Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati di GKJ.

b. Ia memberi kebebasan kepada suami/isterinya untuk tetap hidup dan beribadat di GKJ.

c. Ia setuju keluarganya dididik secara kristiani.

d. Ia memberi kebebasan bagi anak-anak mereka apabila atas keinginannya akan bergereja di GKJ.

8. Majelis Gereja dimungkinkan untuk melaksanakan pernikahan gerejawi secara oikumenis dengan Gereja Katholik sesuai dengan kesepakatan pihak Majelis Gereja yang bersangkutan dengan pihak Gereja Katholik.

(4) Pernikahan gerejawi atas titipan Gereja lain diatur sebagai berikut:

1. Majelis Gereja dapat melayankan pernikahan gerejawi atas penyerahan tertulis dari Gereja lain.

2. Ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan ayat 1-3 pasal ini.

(5) Penitipan Pernikahan Gerejawi ke Gereja lain diatur sebagai berikut:

1. Salah satu atau kedua Calon mempelai wajib mengajukan permohonan penitipan pernikahan gerejawi ke Gereja lain kepada Majelis Gereja asalnya dengan disertai syarat-syarat sebagaimana ayat 2 pasal ini.

2. Majelis Gereja yang menitipkan membuat surat penyerahan pelaksanaan Pernikahan Gerejawi kepada Majelis Gereja yang dititipi.

3. Majelis Gereja yang menitipkan atau Majelis Gereja yang dititipi mengadakan proses Katekisasi Pra Nikah dan percakapan gerejawi sebagaimana ayat (3).2. pasal ini.

4. Hal pelaksanaan pernikahan gerejawi di Gereja yang dititipi diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut oleh gereja yang melayani dan Gereja asal Warga Gereja tersebut.

Pasal 50

PERCERAIAN

(1) Pada dasarnya Gereja tidak dapat membenarkan adanya perceraian, karena perceraian adalah dosa.

(2) Gereja berkewajiban mendampingi dengan intensif bagi warga yang hendak bercerai sampai dapat mengambil keputusan etis yang bertanggung jawab.

(3) Gereja berkewajiban menggembalakan warga yang telah bercerai sampai warga tersebut menyatakan pertobatan.

 



Contact Us

Moderator
Kantor Gereja
Admin01
Admin02
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday12
mod_vvisit_counterYesterday0
mod_vvisit_counterThis week12
mod_vvisit_counterLast week0
mod_vvisit_counterThis month12
mod_vvisit_counterLast month0
mod_vvisit_counterAll days72902

We have: 2 guests online
Your IP: 54.234.180.187
 , 
Today: May 20, 2013

Weather in  Jakarta 

Current Forecast
Mon, 20 May 2013 3:00 am WIT
Partly Cloudy
24°C
High: 32°C
Low: 26°C
Sunrise  5:55 am
Sunset 5:43 pm
Humidity: 94 %
Visibility: 6 km
Barometer: 982.05 mb
FALLING
 
Tommorow
 21 May 2013
Scattered Thunderstorms
 
33°C / 26°C